(ilustrasi korban pencabulan)
Hal ini dialami oleh sebuah keluarga yang berada di Tulungagung.
Betapa hancurnya hati Ayah ini, dengan mata kepalanya sendiri, dia harus melihat anaknya sedang berduaan dengan om-om di ruang tamu
Ia memergoki putrinya yang masih berusia 15 tahun sedang disetubuhi pria yang usianya cukup jauh darinya dan bisa di sebut sebagai om-om
Peristiwa ini dimulai saat ayah nya pulang kerja mencari pasir di sungai Brantas, Minggu (16/06/2019) sore.
Saat akan masuk rumah, ternyata pintu nya dalam kondisi terkunci dari dalam.
Ia kemudian masuk dari pintu lain yang berada di samping dan tidak di kunci.
Namun saat berhasil masuk kedalam rumah, dari belakang terlihat dua orang yang sedang bergumul.
"Ayah korban saat itu melihat anaknya sedang digauli oleh SP (Suparno)," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Kamis (20/06/2019)
Suparno (55), tersangka kasus persetubuhan terhadap anak saat akan ditahan di Mapolres Tulungagung. Ayah N. Kemudian menagkap "om-om" ini dan tetangga pun mulai berdatangan akibat mendengar keributan yang di sebabkan oleh Ayah N dan Suparno.
Atas saran yang di berikan oleh tetangga Suparno pun di berikan ke polisi.
Secara resmi ayah N melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Rabu (12/06/2019) dini hari.
Suparno (55) pun di tangkap oleh personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satrekrim Polres Tulungagung.
"Kami masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. selain itu juga melakukan visum untuk alat bukti bahwa telah terjadi persetubuhan," terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, ipda Retro Pujiarsih.
HIngga kini penyidik dari kepolisian masih mendalami kejadian ini, untuk mengungkap motif dan modus dari si pelaku tersebut.
Termasuk untuk mengungkap sudah berapa lama hubungan yang telah terjadi antara N dan Suparno.
"SP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan," terang Retno.
Suparno (55), tersangka kasus persetubuhan terhadap anak saat akan ditahan di Mapolres Tulungagung. Ayah N. Kemudian menagkap "om-om" ini dan tetangga pun mulai berdatangan akibat mendengar keributan yang di sebabkan oleh Ayah N dan Suparno.
Atas saran yang di berikan oleh tetangga Suparno pun di berikan ke polisi.
Secara resmi ayah N melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Rabu (12/06/2019) dini hari.
Suparno (55) pun di tangkap oleh personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satrekrim Polres Tulungagung.
"Kami masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. selain itu juga melakukan visum untuk alat bukti bahwa telah terjadi persetubuhan," terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, ipda Retro Pujiarsih.
HIngga kini penyidik dari kepolisian masih mendalami kejadian ini, untuk mengungkap motif dan modus dari si pelaku tersebut.
Termasuk untuk mengungkap sudah berapa lama hubungan yang telah terjadi antara N dan Suparno.
"SP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan," terang Retno.
0 Comments
EmoticonEmoticon